Ferry Irawan Absen, Sidang Cerai Venna Melinda Kembali Ditunda

15 November 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali ditunda. Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan penundaan terjadi karena Ferry urung memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
Padahal, panggilan secara patut untuk Ferry sudah dilayangkan oleh pihak pengadilan, setelah sebelumnya alamat Ferry sempat 2 kali tidak ditemukan.
"Jadi mengenai penyampaian gugatan secara resmi, terus administrasi dari advokat, terus tadi juga disampaikan bahwa panggilannya sudah patut, panggilannya sudah sampai dan diterima sendiri oleh yang bersangkutan," ujar Wijayono Hadi Sukrisno kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Nomor perkaranya yang terbaru 3714 tahun 2024, kita mengajukan gugatan kembali dari Mbak Venna Melinda. Jadi sidang pertama yang agendanya adalah mengenai penyampaian secara administrasi dulu," sambungnya.
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan saat konferensi pers usai pernikahannya di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan keduanya hingga 2 minggu ke depan.
"Kemudian karena dari pihak tergugat tidak hadir, maka menjelis hakim menunda persidangan sampai tanggal 28, jadi dua minggu kemudian. Akan dipanggil sekali lagi, tanggal 28," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
ADVERTISEMENT
Venna Melinda menghadiri sidang di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023). Foto: kumparan
Jika pada agenda berikutnya Ferry kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Jadi kalau tanggal 28 kembali tidak hadir, biasanya majelis hakim langsung ke acara pembuktian," tandasnya.