Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ferry Irawan Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
16 Januari 2023 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya memutuskan untuk menahan Ferry. Mengenai ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
"Tadi setelah diperiksa dokter, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, memastikan bahwa yang bersangkutan ada FI. Kemudian malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jadi, syarat obyektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ungkap Dirmanto di kantornya, Senin malam.
Dirmanto mengatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan aktor berusia 45 tahun itu. Apalagi Ferry Irawan juga terancam hukuman 5 tahun penjara terkait kasus KDRT ini.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," katanya.
Saat disinggung apakah pihak Ferry Irawan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Dirmanto menyebut tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Belum," pungkasnya.
Ferry Irawan Dinyatakan Sehat Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Selain diperiksa sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini diungkap oleh Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim.
Menurut Erwin, Ferry dinyatakan sehat dan masih bisa menjalani proses hukum.
"Oleh dokter kami disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut. Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," kata Erwin.
Sebelumnya, pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, sempat mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ferry dikarenakan alasan kesehatan Ferry Irawan.
Ferry sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada 12 Januari lalu. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 Penghapusan KDRT. Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Farusma Verdian