Ferry Irawan KDRT ke Venna Melinda, Athalla Naufal: Aku Sudah Gak Anggap Dia

16 Januari 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Venna Melinda dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Venna Melinda dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KDRT yang menimpa Venna Melinda membuat kedua anak laki-lakinya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, geram kepada Ferry Irawan.
ADVERTISEMENT
Mereka tak sangka Ferry bisa bertindak kasar kepada sang ibu. Padahal rumah tangga keduanya juga baru berjalan selama kurang lebih 10 bulan.
Anak kedua Venna, Athalla, mengatakan bahwa Ferry sempat menghubungi mereka beberapa kali dan mengirimkan video permintaan maaf. Tapi, sebagai anak yang melihat kondisi sang ibu usai KDRT, Athalla mengaku kecewa.
"Dari aku, sudah enggak ada yang mau disampaikan, sudah enggak mau ngomong juga sama dia," ungkap Athalla Naufal saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan saat konferensi pers usai pernikahannya di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Athalla bahkan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sudah tak lagi menganggap Ferry sebagai bagian dari keluarga mereka.
"Aku sudah anggap dia enggak ada di hidup aku karena dia sudah mengecewakan semuanya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Athalla bisa membuka pintu maafnya untuk Ferry Irawan?
"Sesama manusia itu memaafkan. Tapi, kan, permintaan maaf itu normatif, ya. Pastinya harus belajar dari kesalahan," pungkasnya.
Saat ini status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry pun harus menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada hari ini.
Venna Melinda (kanan) didampingi oleh Hotman Paris Hutapea (kiri) usai menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus KDRT di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Ferry adalah Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 Penghapusan KDRT.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di markas Polda Jatim, Kamis (12/1).
Polisi juga sudah mengantongi bukti terkait dugaan KDRT yang dialami Venna. Bukti itu berupa handuk dan baju yang Venna kenakan. Selain itu, polisi juga memiliki rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT