Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA, Dhani: 10 Tahun ke Mana Aja?
22 Maret 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani menanggapi mengenai Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Agnez Mo.
ADVERTISEMENT
Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari tanpa izin.
Adapun ketiganya adalah konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
Ahmad Dhani mengaku heran melihat respons sigap FESMI dan PAPPRI terkait persoalan Agnez Mo dan Ari Bias. Dia mempertanyakan sikap FESMI dan PAPPRI yang sebelumnya tidak pernah memperhatikan hak-hak ekonomi para pencipta lagu.
ADVERTISEMENT
"Ente-ente ke mana aja 10 tahun enggak pernah mikirin hak para pencipta? Sekarang mau jadi pahlawan kesiangan," kata Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Ahmad Dhani Sebut FESMI dan PAPPRI Tak Pernah Tunjukkan Kepedulian pada Pencipta Lagu
Ahmad Dhani mengatakan FESMI dan PAPPRI sebelumnya tidak pernah menunjukkan kepedulian terhadap para pencipta lagu. Oleh karena itu, ia meminta mereka untuk tak banyak bicara mengenai urusan performing rights.
"Siapa saja yang di PAPPRI dan FESMI, ente ke mana 10 tahun tidak mendapatkan haknya, sekarang jangan sok-sok asal nyablak, asal nguap, asal bacot, ya," tutur Dhani.
Dhani menyatakan banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan penghidupan layak. Apalagi mereka yang menggantungkan hidup lewat karya.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang membuat Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), terus menggaungkan upaya pemberlakuan direct license bagi para pencipta lagu.
"Jadi stop bacot, stop nguap. Buat senior di FESMI dan PAPPRI, kalian selama ini enggak pernah memperhatikan kelangsungan pencipta lagu, jadi jangan ngomong lagi soal performing rights," ucap Dhani.
Pengajuan Amicus Curiae oleh FESMI DAN PAPPRI bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru melemahkan industri musik Indonesia.
Dalam surat pengantar Amicus Curiae tersebut, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.
Berkas 35 halaman yang diajukan FESMI dan PAPPRI kurang lebih menerangkan bahwa putusan Pengadilan Niaga telah keliru dalam menerapkan hukum.
ADVERTISEMENT