Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
19 Maret 2025 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) kini berlanjut ikut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). FESMI dan PAPPRI berada dalam satu berkas. Mereka kompak mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (19/3).
Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru melemahkan industri musik Indonesia.
Dalam surat pengantar Amicus Curiae tersebut, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.
ADVERTISEMENT
Berkas 35 halaman yang diajukan FESMI dan PAPPRI kurang lebih menerangkan bahwa putusan Pengadilan Niaga telah keliru dalam menerapkan hukum.
“Ini bukan tentang membela Agnes Monica secara pribadi. Namun, jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden hukum, ekosistem musik kita akan mengalami kekacauan. Semua harus dikembalikan ke jalur yang benar dengan mempertimbangkan akal sehat,” kata Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI, kepada kumparan, Rabu (19/3).
"Koreksi hukum Majelis Hakim Agung sangat diperlukan, agar industri musik tetap berjalan dalam koridor yang sehat, adil, dan berorientasi kepentingan bersama," lanjut Panji Prasetyo.
Senada dengan Panji, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, menyebut kasus Agnez Mo dan Ari Bias membuka realitas yang terjadi di dalam ekosistem musik.
ADVERTISEMENT
"Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk menetapkan prioritas, yaitu melakukan rekonsiliasi dan bekerja sama menjaga keseimbangan industri musik agar tetap kondusif, produktif, serta bermartabat," tutur Marcell.
Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias, sebagai pencipta lagu Bilang Saja, mengklaim bahwa penggunaan lagu itu dilakukan tanpa izin.
Pengadilan Niaga kemudian memutuskan bahwa Agnes telah melakukan pelanggaran hak cipta dan diputus ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.