FESMI soal Debat Terbuka UU Hak Cipta dari AKSI: Tidak Ada Undangan Resmi

9 April 2025 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Musisi Indonesia atau FESMI membantah dengan tegas terkait undangan debat terbuka dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI.
ADVERTISEMENT
Sedianya, AKSI menyebut bakal menggelar debat terbuka pada Kamis (10/4) dengan mengundang Vibrasi Suara Indonesia (VISI), FESMI, dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Debat terbuka ini berpusat pada bahasan soal UU Hak Cipta yang digelar mulai pukul 15.00 WIB di Artotel Senayan, Jakarta.
"Terkait berita undangan diskusi tanggal 10 April 2025 yang mengatasnamakan FESMI sebagai salah satu peserta, kami tidak tahu menahu dan tidak diberi tahu sebelumnya," kata perwakilan FESMI kepada kumparan.
"Kami tidak ada agenda diskusi dan tidak ada undangan resmi yang mengajak FESMI untuk berdiskusi," lanjutnya.
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Saran FESMI ke AKSI

FESMI menyarankan AKSI harus terlebih dahulu mempersiapkan dengan matang, dan melakukan konfirmasi agar acara berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya upaya seperti ini, dipersiapkan dan dibicarakan terlebih dahulu, lalu dikonfirmasikan kepada para undangan sebelum namanya dicatut dan disampaikan ke publik," tutur perwakilan FESMI.
Undangan debat terbuka dari AKSI awalnya dikonfirmasi oleh musisi Rayen Pono. Rayen menjadi salah satu musisi yang juga kerap bersuara tentang kisruh royalti musik belakangan ini.
"Valid beredar surat undangan DEBAT TERBUKA dari @ahmaddhaniofficial & @aksibersatu," tulis Rayen dikutip dari akun @rayenpono.
Apabila jadi digelar, debat terbuka ini akan jadi kali pertama AKSI bertemu dengan VISI, setelah putusan kasus Ari Bias dan Agnez Mo menuai pro dan kontra dari musisi.
Singkatnya, AKSI sangat mendukung direct license dari pencipta lagu ke penyanyi. Sementara VISI memperjuangkan revisi 5 pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Kelima pasal tersebut adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.