Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
FESMI soal Debat Terbuka UU Hak Cipta dari AKSI: Tidak Ada Undangan Resmi
9 April 2025 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sedianya, AKSI menyebut bakal menggelar debat terbuka pada Kamis (10/4) dengan mengundang Vibrasi Suara Indonesia (VISI), FESMI, dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Debat terbuka ini berpusat pada bahasan soal UU Hak Cipta yang digelar mulai pukul 15.00 WIB di Artotel Senayan, Jakarta.
"Terkait berita undangan diskusi tanggal 10 April 2025 yang mengatasnamakan FESMI sebagai salah satu peserta, kami tidak tahu menahu dan tidak diberi tahu sebelumnya," kata perwakilan FESMI kepada kumparan.
"Kami tidak ada agenda diskusi dan tidak ada undangan resmi yang mengajak FESMI untuk berdiskusi," lanjutnya.
Saran FESMI ke AKSI
FESMI menyarankan AKSI harus terlebih dahulu mempersiapkan dengan matang, dan melakukan konfirmasi agar acara berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya upaya seperti ini, dipersiapkan dan dibicarakan terlebih dahulu, lalu dikonfirmasikan kepada para undangan sebelum namanya dicatut dan disampaikan ke publik," tutur perwakilan FESMI.
Undangan debat terbuka dari AKSI awalnya dikonfirmasi oleh musisi Rayen Pono. Rayen menjadi salah satu musisi yang juga kerap bersuara tentang kisruh royalti musik belakangan ini.
"Valid beredar surat undangan DEBAT TERBUKA dari @ahmaddhaniofficial & @aksibersatu," tulis Rayen dikutip dari akun @rayenpono.
Apabila jadi digelar, debat terbuka ini akan jadi kali pertama AKSI bertemu dengan VISI, setelah putusan kasus Ari Bias dan Agnez Mo menuai pro dan kontra dari musisi.
Singkatnya, AKSI sangat mendukung direct license dari pencipta lagu ke penyanyi. Sementara VISI memperjuangkan revisi 5 pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Kelima pasal tersebut adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.