Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

14 Januari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komika Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1) sore. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan, Fico mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2016.
"Saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 dan cara mendapatkannya melalui media sosial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (14/1).
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Akibat perbuatannya itu, Fico kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan, yaitu ada barang bukti dan hasil tes urine," pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT