Foto: Hukuman 9 Tahun Penjara Untuk Steve Emmanuel
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinetron Steve Emmanuel sudah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selama kurang lebih 7 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menyatakan, Steve terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengharuskan Steve Emmanuel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Steve terbukti memiliki 92,04 gram kokain. Meski begitu, pria berusia 35 tahun itu dinyatakan tidak terbukti mengedarkan kokain.