Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: Penampilan DJ Chantal Dewi Berbaju Oranye usai Terjerat Kasus Narkoba
17 Maret 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus DJ Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba . Polisi juga turut menangkap 3 teman prianya yang menyuplai sabu ke Chantal.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3), DJ Chantal Dewi hadir mengenakan baju oranye.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari Chantal, yaitu sebuah handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram dan sebuah cangklong.
Atas perbuatannya, Chantal dan 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.