Foto: Polisi Rilis Muncikari yang Jadi Tersangka Prostitusi Online

27 November 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Polsek Tanjung Priok baru saja menangkap dua artis berinisial ST (27) dan MA (26) yang diduga terlibat prostitusi online. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan muncikari yang merupakan sepasang suami istri.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, terungkap bahwa muncikari tersebut baru menjalani prostitusi online ini selama kurang lebih satu tahun.
Muncikari berinisial TA dan AR ini juga mengatakan baru satu kali ini menggunakan jasa artis ST dan MA dalam bisnis ini.
Keduanya mengaku melakukan pemesanan sesuai dengan permintaan sang pengguna jasa yang mau memakai artis. Keduanya juga tak turun langsung dalam mencari artis-artis yang bersedia terlibat dalam bisnis prostitusi online ini.
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Saat ini polisi hanya melakukan penahanan kepada muncikari saja. Sementara ST dan MA masih berstatus sebagai saksi.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.