Foto: Potret Anji Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat. Total ganja yang diamankan kepolisian dari dua lokasi itu mencapai 30 gram.
Sebelumnya Anji ditangkap pada Jumat (11/6) lalu di kawasan Cibubur. Ia diamankan seorang diri.
Atas perbuatannya. Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
4+
***