Foto: Potret Anji Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

16 Juni 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6).
ADVERTISEMENT
Anji dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan diborgol. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat. Total ganja yang diamankan kepolisian dari dua lokasi itu mencapai 30 gram.
Sebelumnya Anji ditangkap pada Jumat (11/6) lalu di kawasan Cibubur. Ia diamankan seorang diri.
Atas perbuatannya. Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
***