Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anji dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan diborgol. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat. Total ganja yang diamankan kepolisian dari dua lokasi itu mencapai 30 gram.
Sebelumnya Anji ditangkap pada Jumat (11/6) lalu di kawasan Cibubur. Ia diamankan seorang diri.
Atas perbuatannya. Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
***