Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Roy merasa nama baiknya tercemar setelah video yang diunggah dalam channel tersebut diduga menyebarkan fitnah tentang dirinya. Tak hanya itu, konten tersebut juga seperti mengadu domba dirinya dan Ruben Onsu.
Pria berusia 32 tahun ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna. Keduanya tiba di Polda dengan mengendarai Lamborghini yang dikemudikan oleh Henry.
Roy Kiyoshi melaporkan pemilik akun tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah melalui media elektronik, Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3), UU RI Nomor 19, Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berikut foto-foto Roy Kiyoshi saat menyambangi Polda Metro Jaya, siang ini.