Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan divonis bersalah dalam sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing 1,5 tahun rehabilitasi. Mereka akan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Nunung dan Iyan terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Nunung dan Iyan 1,5 tahun rehabilitasi. Keduanya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.