Kumparan Logo

Foto: Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Polisi menetapkan vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (29) atau Ojan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (18/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya Ojan diamankan oleh polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari, tepat sehari setelah perayaan hari jadi Sisitipsi yang ke-8 tahun.

Polisi menetapkan Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Jonathan Devin/kumparan