Foto: Vonis 1 Tahun 8 Bulan untuk Rio Reifan
ADVERTISEMENT
Bintang sinetron Rio Reifan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Pria berusia 34 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rio Reifan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebelumnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.