Fuji Bawa Bukti Tambahan soal Laporannya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang
·waktu baca 2 menit

Fujianti Utami alias Fuji kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9). Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji dimintai keterangan soal laporannya terkait penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya.
Sandy Arifin mengatakan bahwa pihaknya juga telah membawa sederet bukti tambahan terkait persoalan itu.
"Agenda hari ini ada keterangan tambahan dan ada bukti tambahan," ungkap Sandy Arifin di Polres Jakarta Barat.
Kendati demikian, Sandy dan Fuji belum mau mengungkapkan bukti tambahan apa yang mereka serahkan ke polisi. Sandy hanya memastikan bahwa tim manajemen Fuji juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Tadi ada dari pihak manajemen Fuji sudah diperiksa juga tadi," kata Sandy.
"Cuma hari ini khusus digali lagi keterangan yang perlu dikuatkan lagi terkait konstruksi hukum atas laporan tersebut," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fuji tampak santai saat kembali mendatangi kantor polisi. Tak ada persiapan khusus yang Fuji lakukan saat itu.
"Bawa doa aja," ungkap Fuji.
Lebih lanjut, Fuji menjelaskan bahwadirinya sempat menghubungi terlapor. Namun, sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak terlapor.
"Dulu sih sering (hubungi) cuma enggak ada iktikad baik. Gak diblokir sih, ya, gitu aja pokoknya gak dibalas (chat-nya)," tutur Fuji.
Sebelumnya, perempuan berusia 20 tahun itu mengaku sudah menaruh kecurigaan terhadap mantan manajernya sejak tahun lalu. Saat itu, Fuji merasa aksesnya dengan klien sangat dibatasi sang mantan manajer. Sehingga, ia tak tahu detail dari tiap pekerjaan yang ia jalani.
"Sudah dari tahun lalu aku curiga, cuma aksesnya selalu ditutup, aku ingin berhubungan dengan brand, aksesnya selalu enggak ada, ditutup-tutupi lah semuanya penuh dengan kebohongan," ungkap Fuji.
Meski tak tahu pasti, Fuji menduga ada puluhan klien yang dirugikan oleh sang mantan manajer. Melihat hal itu, Fuji pun merasa perlu mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
