Fuji dan Fadly Faisal Beri Keterangan soal Kontrak Kerja Mantan Manajer

6 Agustus 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Fujianti Utami alias Fuji dan kakaknya, Fadly Faisal, menyambangi Polres Jakarta Barat pada Selasa (6/8). Didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, mereka memberi keterangan tambahan atas kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng.
ADVERTISEMENT
Keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di SPKT Polres Jakarta Barat. Sandy mengatakan, keterangan Fuji dan Fadly diperlukan lantaran berkas perkara Batara sudah masuk ke kejaksaan.
"Karena berkas sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan ada keterangan tambahan yang memang kita sampaikan terkait keterangan yang sebelumnya tadi diperkuat aja," ungkap Sandy.
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Fadly lebih banyak dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Fadly ditanyai mengenai kontrak kerja selama Batara menjadi manajer Fuji.
"Soal aku kenal Batara atau enggak, terus transfer, terus nominal berapa, cuma konfirmasi aja," tutur Fadly.
"Terus soal kedekatan Fuji sama Batara awalnya bagaimana," tambahnya.
Fuji dan Fadly Faisal memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng, di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Fuji bersyukur kasus tersebut masih terus berproses. Dia berharap proses hukum atas perkara tersebut bisa berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah lancar ya terima kasih sama Polres Jakarta Barat, berjalan lancar dan ini sudah tinggal sedikit lagi dan nggak sabar sih sampai persidangan," tukasnya.
Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setalah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Batara melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.