Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Fuji Resmi Buat Laporan soal Penggelapan, Diduga Melibatkan Lebih dari 1 Orang
27 Maret 2025 21:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan tapi semuanya masih dalam proses lidik ya," ungkap Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sandy belum mau menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.
"Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yang kita laporkan tapi untuk nilainya teman-teman bisa tanya ke polisi melalui humas," tutur Sandy.
"Yang pasti lebih dari satu orang nanti dilihat siapa yang tanggung jawab, siapa yang menikmati uang tersebut yang harusnya buat klien kami, itu nanti bisa ditanyakan ke polisi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fuji tak ingat persis nilai kerugian. Sebab, semua kontrak kala itu diurus oleh eks manajer yang beberapa waktu lalu sudah divonis atas kasus penggelapan.
ADVERTISEMENT
"Dijadikan bahan pembelajaran aja kali ya buat ke depannya itu aja paling, udah terjadi enggak usah disesalin banget yang penting keadilan harus ditegakkan," tukasnya.
Ya, Fuji memang banyak mengambil pelajaran dari kejadian yang dia alami. Saat ini, Fuji mengaku lebih teliti melihat kontrak yang dia tanda tangani.
"Lumayan kali ya lebih ketat lagi sekarang kalau sebelum posting sesuatu aku pastiin baik-baik aja udah DP brand-nya, aku pastiin siapa yang transfer dari mana transfernya, kontaknya berapa," tutup Fuji.
Sebelumnya, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, karena diduga menggelapkan uang honor sebenar Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Batara Ageng. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan tersebut.