Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna
·waktu baca 3 menit

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya pun langsung memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut.
Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene, juga hadir dalam persidangan. Terlihat pula sejumlah rekan selebgram di antaranya Keanu Agl dan Erika Carlina, yang hadir untuk mengawal persidangan.
Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya, meninggalkan trauma terhadap Laura, dan terdakwa mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Selain itu tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi, serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi," ungkap JPU.
“Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya yang masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” tambahnya.
“(Menuntut, supaya majelis hakim dalam perkara ini) Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap JPU.
Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Gaga akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi, kuasa hukum Gaga meminta untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (10/1) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Gaga.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Gaga yaitu Pasal 310 Ayat (3) yang mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Mengilas balik, akibat kecelakaan pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada 15 Desember 2021 diduga karena asam lambung naik. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu.
