Kumparan Logo

Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Usai Dapat Asimilasi

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah bebas. Sebelumnya, keduanya mendekam di tahanan karena terlibat kasus ujaran 'Ikan Asin'.

Mengenai Galih Ginanjar dan Pablo Benua sudah keluar dari penjara disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Iya kemarin sore (bebasnya)," kata Rika kepada kumparan, Kamis (31/12).

Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Foto: Giovanni/kumparan

Rika mengatakan Galih Ginanjar dan Pablo Benua menjalani asimilasi di rumah. Hal ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Kemudian Diusulkan Remisi Susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020," ucap Rika.

Rika mengungkapkan Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur hingga tanggal bebas murni.

Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan

Kasus ‘Ikan Asin’ berawal dari viralnya sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua.

Di vlog itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'bau ikan asin'.

Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan, melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.

Dalam sidang putusan, Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo Benua1 tahun 8 bulan penjara, kemudian Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan penjara.