Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gara-gara 'Jenglot' dan 'Ular Kadut', KPI Hentikan Tayangan 'Dahsyat'
29 Maret 2017 20:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentian selama tiga hari untuk program acara 'Dahsyat' di RCTI, setelah melakukan pelanggaran sebanyak empat kali. Adapun pelanggaran program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
ADVERTISEMENT
Seperti yang tercantum dalam website resmi KPI, mereka telah mengirimkan surat sanksinya ke RCTI pada Jumat (24/3). Dalam keterangan KPI, pelanggaran program siaran 'Dahsyat' memuat perkataan yang merendahkan seperti p'a, pangeran sawan, ular kadut, dan jenglot. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
Hardly Stefano selaku komisioner sekaligus Koordinator bidang isi siaran KPI Pusat mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat membawa pengaruh buruk bagi yang menonton.
ADVERTISEMENT
"Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambah Hardly.
Sanski penghentian sementara tayangan program 'Dahsyat' di RCTI akan berlaku pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.