Gelar Diskusi Publik, LMKN Kenalkan Sistem Pelisensian Online

7 April 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LMKN gelar diskusi publik, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4)
zoom-in-whitePerbesar
LMKN gelar diskusi publik, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4)
ADVERTISEMENT
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar diskusi publik mengenai Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal pun dibahas dalam diskusi tersebut. Salah satunya mengenai kemudahan pengajuan lisensi bagi para pengguna karya cipta.
Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sistem administrasi pelisensian online. Sistem tersebut dinilai bisa mengurangi permasalahan royalti lagu yang sering terjadi
"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," kata Yessi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan belum lama ini.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait periode 2022-2025. Foto: Hedi/kumparan
Dengan begitu, Event Organizer (EO) serta pengguna karya cipta lainnya bisa dengan mudah membayarkan royalti. Lewat sistem itu, mereka bisa langsung mendapatkan sertifikat elektronik dari LMKN sebagai tanda royalti sudah dibayarkan.
"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ujar Yessy.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa besaran tarif royalti lagu atau musik di Indonesia terbilang paling murah di dunia.
"Paling murah di dunia bayar royalti tidak membuat perusahaan anda bangkrut ini diatur dalam undang-undang, besarannya diatur melalui ketetapan menteri ada besaran besarannya," ungkap Dharma.
Kendati demikian, Dharma tak menampik masih banyak EO nakal yang enggan membayarkan royalti. Dharma mengingatkan bahwa pengemplang royalti bisa diproses hukum.
"Banyak sekali yang nakal kita akan tindak secara hukum," tandasnya.