Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Senin (24/2) sidang digelar dengan agenda keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bukan hanya mereka, Jejen Jaenudin dari pihak manajemen Gen Halilintar pun ikut dihadirkan.
Jejen Jaenudin kemudian menjelaskan kronologi pembuatan video tersebut. Kata Jejen alasan pihak manajemen membuat video tersebut sekedar memenuhi permintaan para penggemarnya.
“Ya awalnya memang permintaan subscriber fans penonton untuk bisa meng-cover. Manajemen punya ide atau alasan itu cukup lama pertimbangannya akhirnya memilih untuk meng-cover lagu itu,” ucap Jejen.
Jejen menekankan bahwa, dari mulai pemilihan konsep, hingga talent benar-benar berasal dari manajemen. Dari situ lah mengapa Atta dan sang ayah Halilintar Anofial Asmid tak ada dalam video itu. Sebab manajemen merasa punya kendali penuh dalam hal produksi.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan kami selaku manajemen sesuai konsep tidak melibatkan keduanya,” tuturnya.
Meski memegang kendali penuh, Jejen mengaku pihaknya masih amat awam terkait masalah perizinan dalam hal ini penggunaan lagu. Sehingga dia mengaku tak pernah mengurus izin apapun terkait video cover tersebut.
“Itu kami awamnya,” ucap Jejen.
Bukan cuman itu, banyaknya video cover atas lagu tersebut membuatnya semakin percaya diri untuk ikut memproduksi video serupa. Apalagi, pihaknya juga tak pernah menemui persoalan seperti ini dari beberapa video sebelumnya.
“Karena ada puluhan bahkan ratusan orang (yang pernah cover),” kata Jejen.
Selain video cover, pihak penggugat juga mempertanyakan soal lirik yang diubah. Dengan tegas, Jejen menyebutkan bahwa perubahan lirik juga merupakan inisiatif pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Para subscriber kami di bawah umur, dan talent kami libatkan juga anak-anak. Memang ada sedikit penyesuaian lirik agar lagu itu ada penyesuaian sama umur,” tukasnya.
Lagi-lagi, Jejen mengaku belum mengantongi izin pencipta terkait perubahan lirik. Unsur ketidaktahuan menjadi alasannya tak mengantongi izin perubahan lirik lagu tersebut.
“Itu karena keawaman kami. Tidak kenal dan tidak tahu penulis dan penciptanya,” pungkasnya.
Keluarga Gen Halilintar tersandung kasus hukum karena aksi meng-cover lagu Lagi Syantik yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka. Pihak label musik Nagaswara memperkarakannya.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
ADVERTISEMENT