Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Keluarga Gen Halilintar tengah tersandung kasus hukum. Cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka, diperkarakan oleh pihak label musik.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
Sementara, dari pihak tergugat tertulis nama PT. Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH, dan Pian Daryono atau Donall.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu sebenarnya telah bergulir beberapa kali dengan agenda pembacaan gugatan. Hari ini, Rabu (29/1), sidang dengan agenda yang sama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pihak penggugat, Yosh Mulyadi, menyebutkan bahwa pihak tergugat memang beberapa kali mangkir dari panggilan. Sehingga, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut pada agenda pembuktian.
“Kita diminta oleh majelis hakim membuktikan. Jadi, terlepas itu (gen Halilintar) datang atau tidaknya agenda persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian,” ucap Yosh, ketika ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini pun pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Yosh, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti untuk disampaikan dalam persidangan nanti. Apalagi, meski sudah dihapus dari kanal YouTube Gen Halilintar , video tersebut sudah di-posting ulang oleh beberapa kanal lain.
“Jelas produk pelanggarannya, yang lainnya bukti bukti hukum saja, ya. Pelanggaran hukum dan video itu memuat pelanggaran apa saja. Video klipnya pasti akan kita jadikan alat bukti karena memang itu,” tutur Yosh.
Ia menambahkan, kliennya dan pihak Gen Halilintar sudah pernah bertemu guna membahas masalah ini. Namun lantaran prosesnya dinilai tidak menemui titik terang, Yosh mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus.
"Demi kepastian hukumnya, ya ajukan gugatan. Supaya kita jelas ada batas waktunya juga, enggak terkatung-katung," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Yosh, lantaran kasus tersebut, kliennya mengalami kerugian materiel dan immateriil. Meski tak menyebutkan secara pasti jumlahnya, Yosh menyebutkan kerugian yang dialami pihaknya mencapai miliaran rupiah.
“Ya, sekitar itulah. Kalau kerugiannya jelas pelanggaran hak cipta karena ada ‘Lagi Syantik’ versi klien saya dan versi Gen Halilintar , 'kan. Kalau dalam hukumnya, hak moral, sih,” jelas Yosh.