Geprek Bensu Disebut Pakai Pesugihan, Jordi Onsu Lapor Polisi

11 November 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jordi Onsu menunjukkan surat tanda bukti lapor di Polda Metro Jaya. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jordi Onsu menunjukkan surat tanda bukti lapor di Polda Metro Jaya. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Ruben Onsu tak tinggal diam menghadapi kabar miring tentang Geprek Bensu yang disebut-sebut memakai pesugihan untuk melariskan dagangan. Hari ini, Senin (11/11), Jordi Onsu menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan mengenai itu.
ADVERTISEMENT
Adik Ruben Onsu tersebut datang bersama kuasa hukum, Minola Sebayang. Mereka mengaku telah melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain itu, ada pula Terry, manajer Betrand Peto, yang datang bersama Jordi Onsu dan Minola Sebayang. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa anak angkat Ruben Onsu itu.
Ruben Onsu dan Jordi Onsu saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Foto: Alfadillah/kumparan
"Kedatangan kami hari ini ada dua kepentingan. Ada dua laporan yang kami lakukan. Kami melaporkan satu akun digital yang sudah memberikan berita bohong, yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik," ucap Minola Sebayang ketika ditemui di di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Belum lama ini, Geprek Bensu memang disebut-sebut merupakan restoran yang dimaksud dalam video YouTube berjudul 'Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-ciri Warung Makan yang Pakai Penglaris - Ba'da Maghrib #12'. Di video itu, restoran berinisial 'G' disebut sebagai warung makan yang melakukan pesugihan agar laris.
ADVERTISEMENT
Video tersebut kemudian diunggah ulang di kanal Hikmah Kehidupan dengan menyebut secara gamblang nama Ruben Onsu. Menurut Jordi Onsu, ini seperti pembunuhan karakter terhadap perusahaan dan seluruh karyawan, serta berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelanggan.
Ruben Onsu dan putra angkatnya, Betrand Peto Foto: Instagram @ruben_onsu
Aduan terkait Geprek Bensu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 November. Tindakan yang diadukan itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Sementara itu, aduan dengan Betrand Peto sebagai korban tercatat dalam laporan polisi nomor LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 November. Pasal yang diduga dilanggar sama seperti laporan mengenai Geprek Bensu.
"Beberapa waktu yang lalu, banyak sekali di media sosial yang mengubah-ubah wajah asli Betrand Peto dengan wajah hewan. Juga ada kata-kata yang tidak bagus, ada juga ancaman," ujar Minola Sebayang.
ADVERTISEMENT
Menurut Minola Sebayang, hingga kini yang jelas terasa dari dua masalah tersebut bagi pihak Ruben Onsu ialah kerugian imateriel. Mereka belum menghitung berapa kerugian yang bersifat materi.