Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Geram Aaliyah Massaid Disebut Hamil Duluan, Thariq Halilintar: Gak Punya Etika!
1 September 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Thariq menganggap hal itu sebagai tindakan tak beretika dan tidak sejalan dengan budaya Indonesia yang menganut ajaran timur.
"Yang paling saya sesalkan itu kenapa, kenapa bikin berita seperti itu? Terus dari mana dapat berita seperti itu? Sangat tidak punya etika. Padahal kita adalah orang Indonesia menganut budaya timur," ujar Thariq Halilintar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).
Dalam kesempatan tersebut, Aaliyah mengatakan bahwa oknum-oknum yang memfitnah dirinya belum ada yang meminta maaf. Oleh karena itu, ia tegas melaporkan akun-akun yang menyebar rumor tersebut.
"Belum sih makanya kenapa kita melakukan ini semua," ucap Aaliyah Massaid.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menjelaskan bahwa pihak terlapor masih diberikan kesempatan untuk membuktikan fitnahan tersebut berdasarkan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Namun, jika ternyata tidak terbukti, maka pihak terlapor akan dikenakan pasal fitnah dan terancam pidana selama 4 tahun penjara.
"Jadi kalau kita kembali ke UU ITE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong ini mereka ini akan diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka sebarkan itu," kata Sangun Ragahdo.
"Tapi kalau misalkan nggak bisa ya itu akan kenakan pasal fitnah itu ancamannya pidana empat tahun penjara," pungkasnya.
Aaliyah Massaid membuat laporan polisi setelah menemukan postingan di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah.
Laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun terlapor masih dalam penyelidikan. Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024 saat ia berada di rumah.
ADVERTISEMENT
Tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
Adapun Aaliyah membuat laporan dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.