Kumparan Logo

Ghatan Saleh Hilabi Ditangkap Usai Pesan 5,5 Kg Ganja

kumparanHITSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa

Polisi mengungkap kronologi penangkapan Ghatan Saleh Hilabi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu diamankan pada Rabu (3/2) dini hari.

Penangkapan pria berusia 42 tahun tersebut berawal dari diamankannya Farhat, yang merupakan warga Purwakarta, oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. Farhat ditangkap sesaat setelah ia keluar gerbang Tol Jatiluhur pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB.

Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa

Farhat, yang kala itu menggunakan mobil Toyota Corolla, kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan sabu. Terdapat pula alat isap sabu dan barang bukti lainnya.

"Petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus besar dibalut lakban berkisar 5,5 kg serta satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat dalam jumpa pers di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2).

Dari keterangan Farhat, diketahui bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Ghatan Saleh Hilabi yang saat itu berada di kawasan Wanayasa, Purwakarta. Polisi pun langsung mengamankan Ghatan dan menemukan pula senjata api beserta peluru.

Jumpa pers terkait kasus narkoba yang menjerat Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa

"Dini hari itu juga, Satresnarkoba Purwakarta langsung bergerak dan menangkap tersangka kedua di Wanayasa. Selain ditemukannya barang bukti narkoba, saat penangkapan tersangka kedua ini ditemukan juga senjata api jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisinya," ucap Kombes Rudy Ahmad Sudrajat.

Ghatan Saleh Hilabi dan Farhat disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3," tandasnya.