Gisel Minta Sidang Penyebar Video Syur Digelar secara Virtual, Ini Alasannya

18 Maret 2021 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Gisella Anastasia alias Gisel mengajukan permohonan agar sidang kasus dugaan penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN digelar secara virtual. Penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengungkap alasan mengapa dirinya tak ingin hadir secara langsung untuk memberi keterangan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Iya. Kalau kita, sih, karena kondisi lagi seperti ini, ya, kita enggak tahu di sana gimana. Jadi, mengajukan dulu aja," ucapnya seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3).
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengatakan bahwa dirinya mengharapkan kehadiran Gisel dalam sidang. Ia tak sepakat jika sidang digelar secara virtual.
"Misalkan dibuat secara virtual, apakah benar secara langsung Gisel yang bicara atau ada yang mengarahkan, itu kami enggak tahu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3) lalu.
Mengenai pendapat Roberto Sihotang tersebut, Toddy Laga Buana selaku kuasa hukum Gisella Anastasia memberikan tanggapannya.
"Enggaklah. Kan, masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran. Jadi, untuk saat ini, hal ini lumrah, sudah aturan. Jadi, kami mengajukan ke pengadilan dan kejaksaan," tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis.
Artis Gisel Anastasia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (29/6). Foto: Ronny
Sampai saat ini, permohonan Gisel agar sidang kasus dugaan penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN digelar secara virtual belum direspons oleh pihak pengadilan maupun kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Belum. Tapi, kita sudah menyediakan, kok, waktunya," ucap Gisel.
Lantas, bagaimana jika permohonannya tak dikabulkan dan Gisel tetap harus menghadiri sidang secara langsung?
"Ya, kalau kita, tetap ikuti prosedur yang berlaku. Kan, kita baru mengajukan. Tapi, apa pun keputusannya, kita manut," pungkas Gisel.