Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gisella Anastasia alias Gisel baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus video porno yang menjeratnya, Jumat (8/1). Sejak pukul 10.00 WIB, Gisel sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Setelah hampir sepuluh jam menjalani pemeriksaan, Gisel akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Gisel tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Gisel tampak tegar ketika menyapa awak media. Dia kembali menceritakan alasannya baru menjalani agenda pemeriksaan hari ini.
“Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya 4 Januari kemarin,” ungkap Gisel.
Gisel mengaku sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama. Sebab, dirinya harus menyambut kedatangan putrinya yang habis berlibur dengan mantan suaminya.
“Saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota menghabiskan waktu bersama papanya,” ucapnya.
Tak banyak yang Gisel sampaikan soal pemeriksaan hari ini. Pada intinya, dia hanya kembali meminta maaf dan memohon dukungan masyarakat untuk bisa menjalani segala prosesnya.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati paling dalam, mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak terkait,” tuturnya.
“Mohon dukungan untuk menjalani proses ke depan mudah-mudahan jadi lebih baik ke depannya,” tambah Gisel.
Setelah itu, Gisel langsung menuju mobil yang sudah menunggunya. Gisel langsung pulang dan tak ditahan oleh polisi.
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
ADVERTISEMENT
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.