Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ditariknya RUU Permusikan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 disambut baik sejumlah pemangku kepentingan industri musik Tanah Air. Namun pertanyaanya, apa langkah yang perlu diambil selanjutnya guna menata industri musik di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian menjadi bahan diskusi. Termasuk, dalam diskusi yang digelar di Toko Musik Bagus, Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (24/6) siang.
Glenn Fredly hadir sebagai salah satu narasumber. Menurutnya, para pihak terkait (stakeholder) musik Tanah Air harus memikirkan langkah baru untuk membenahi tata kelola industri musik Indonesia.
"Sekarang sudah bukan bicara soal tolak dan revisi lagi, tapi ini bicara tentang bagaimana membenahi tata kelola industri musik atau ekosistem industri musik Indonesia. Ini yang menjadi sangat penting banget," ujar Glenn Fredly.
Turut hadir dalam diskusi tersebut Wendi Putranto selaku anggota KNTL RUUP, Nadia Yustina selaku Direktur Amity Asia Agency, Hafez Gumay selaku Peneliti Koalisi Seni Indonesia, serta Ronald Rofiandri selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
ADVERTISEMENT
Menurut Glenn, kesiapan dalam tata kelola ekosistem industri musik Indonesia merupakan tanggung jawab dari setiap stakeholder yang terkait didalamnya. Ditariknya RUU Permusikan harus dijadikan pemantik semangat pihak-pihak yang ada di dalamnya untuk terus memberi kontribusi.
“Ya, ini mendorong semua temen-temen yang memiliki kepedulian yang besar terhadap masa depan industri musik Indonesia ini. Jadi, ya, memang harus berperan aktif,” ucap Glenn.
Glenn sendiri sedang mewacanakan sebuah wadah yang bisa menjadi naungan dan acuan para pelaku musik di tanah air. Dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) ke-2 yang akan digelar bulan November mendatang, hal tersebut akan menjadi salah satu pembahasan.
"Di (industri) film 'kan sudah ada Badan Perfilman Indonesia (BPI), ya, kenapa musik tidak? Artinya, punya satu rumah yang akhirnya bisa jadi naungan dan acuan bagimana bicara tentang industri musik kita,” ujar Glenn yang juga Ketua KAMI ini.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, aktivis dari KNTL RUUP, Wendi Putranto, bersyukur lantaran tuntutan pencabutan RUU Permusikan bisa terwujud. Dia mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan masyarakat yang sudah membuat tuntutan itu bisa terealisasi.
Menurut Wendi, usai tuntutan diterima, KNTL RUUP akan membubarkan diri. Namun, semangat dari musisi yang terlibat didalamnya akan tetap dijaga.
“Kita akan membentuk sebuah organisasi baru yang mungkin mungkin menjadi follow up dari agenda perbaikan atau perubahan pada tata kelola musik Indonesia. Setelah RUU ditolak bukan berarti perjuangan berhenti,” ujarnya.
Melihat pada apa yang dibangun lewat Badan Perfilman Indonesia (BPI), Wendi menilai bahwa musik juga membutuhkan wadah yang sama dimana didalamnya tak hanya melibatkan musisi, melainkan juga berbagai individu yang memiliki peran di dalam industri musik Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Organisasi ini tergabung sama semua partisipan musik, enggak cuma penulis dan musisi tapi juga label, director, jadi semua stakeholder bisa terlibat,” ujarnya.
Wendi optimistis hal tersebut bisa terealisasi. Meski dibutuhkan dukungan dari banyak pihak untuk merealisasikan hal tersebut.
“Kami semua berkomitmen melanjutkan perjuangan itu,” pungkasnya.