Greta Irene: Terima Kasih Hakim dan Jaksa Sudah Beri Keadilan untuk Laura Anna
·waktu baca 2 menit

Gaga Muhammad telah menjalani sidang putusan terkait kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan Laura Anna di tahun 2019, Rabu (19/1). Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gaga divonis 4,5 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan pacar Awkarin tersebut dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Terkait putusan hakim, kakak Laura, Greta Irene, mengucapkan terima kasih. Ia bersyukur karena Hakim dan Jaksa telah memberikan keadilan kepada sang adik yang telah meninggal dunia pada 15 Desember 2020 lalu.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa. Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelényi Laura Anna. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," tulis Greta Irene seperti dikutip dari unggahan Instagram Story-nya.
Kendati Laura tak bisa mengikuti sidang ini sampai selesai, Irene tampaknya lega karena akhirnya ia dan keluarga bisa memberikan keadilan untuk mendiang Laura. Apalagi, sejak awal, keluarga bersama seluruh sahabat Laura sudah mengawal persidangan demi mendapatkan keadilan untuk Laura.
Mengilas balik, Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019. Ia menumpangi mobil yang dikendarai Gaga Muhammad, yang kala itu masih menjadi kekasihnya.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Ya, ia mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya. Sementara itu, Gaga Muhammad hanya mengalami luka ringan.
Pada akhirnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi. Oleh Laura Anna dan keluarga, ia dianggap tak bertanggung jawab.
