Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Syamsul Fuad kembali merasa kecewa. Gugatan hak cipta penulis 'Benyamin Biang Kerok' itu terhadap Falcon Pictures ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Kekecewaan ini pun diungkapkan oleh kuasa Hukumnya, Andi Mulkana, usai persidangan.
"Ya kecewa karena gugatan kita ditolak mengenai hak cipta jadi majelis hakim kurang cermat karena dipisahkan antara pencipta dan pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta sudah mendaftarkan ke Menkumham, itu dasarnya apa?" kata Andi protes.
Andi menuturkan penolakan tersebut karena Falcon Pictures selaku pemilik hak cipta mengajukan kepemilikan hak cipta dengan dasar perjanjian dengan PT Layar Cipta selaku pemilik hak edar dari film 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972.
Namun, yang menjadi pertanyaan Fuad dan Andi adalah kenapa pengajuan tersebut diterima Kemenkumham, padahal dasarnya hanya perjanjian hak edar saja.
"Dasar hukumnya apa? apa benar-benar dia punya hak? kan kasarnya gitu dasar hukumnya apa dia bisa mendaftar," ungkap Syamsul Fuad dengan menggebu-gebu.
ADVERTISEMENT
Fuad menambahkan, Falcon sebagai pemegang hak cipta film memang tetap mengakui Fuad sebagai pencipta dari naskah film yang dulunya dibintangi almarhum Benyamin Sueb dan Ida Royani ini.
Akan tetapi, tidak ada royalti yang diterima Fuad dari film yang versi remake-nya dibintangi oleh Reza Rahadian tersebut.
"Saya sebagai pencipta, hak saya gimana? Hak ekonomi saya hilang," ujar Fuad dengan nada bergetar.
Tetapi, Fuad tak patah semangat. Meski gugatan ditolak, ia dan Andi berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengenai hak cipta film tersebut sembari mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Kalau kasasi kan kita cari bukti baru ya. Kita harus temuin si PT Harapan (pemegang hak edar Benyamin Biang Kerok 1972) itu, maksudnya apa yang diserahin ke Layar Cipta? Apa termasuk hak ekonomi? Harusnya dia (Falcon) izin dulu Pak Fuad penciptanya," tutur Andi.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat tidak menerima gugatan yang diajukan Syamsul Fuad.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, tuntutan tersebut dirasa kurang tepat, lantaran tidak melibatkan pihak pertama (PT Layar Cipta Karyamas) yang sebelumnya terlibat transaksi dengan pihak tergugat atas film tersebut.
"Kami belum menginjak pokok materinya. Tapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan,” ujar hakim kala itu.
Akhirnya, Syamsul Fuad yang tak puas dengan putusan itu, memutuskan untuk kembali melayangkan gugatan baru. Belajar dari kesalahan, dalam gugatannya, Fuad mengaku turut mencantumkan PT Layar Cipta Karyamas.
Namun, kini Syamsul Fuad harus kembali gigit jari, karena gugatannya itu kembali ditolak majelis hakim.