Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Gugatan ke Richard Lee Ditolak, Razman Nasution Berencana Laporkan Hakim
19 Januari 2023 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengacara Razman Arif Nasution berencana untuk melaporkan hakim yang sebelumnya menolak gugatan Rp 20,7 miliar yang didaftarkannya terhadap Dokter Richard Lee.
ADVERTISEMENT
Namun, Razman Arif Nasution tak mendetailkan ke mana ia akan melaporkan sang hakim.
"Kami (akan) laporkan hakimnya," ujar Razman di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Alasan Razman Nasution Ingin Laporkan Hakim
Keputusan untuk melaporkan sang hakim, kata Razman, diambilnya karena ia menganggap ada kejanggalan sikap yang diambil terkait gugatan yang didaftarkannya terhadap Dokter Richard Lee.
"Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia kasih putusan NO. Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir," ucap Razman.
"Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Main aman hakimnya," sambungnya.
Tak hanya melaporkan sang hakim, Razman menyebut ia juga mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatannya terhadap Dokter Richard Lee.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan akan menempuh segala cara untuk memperoleh keadilan yang diinginkannya.
"Kapan pun, di mana pun, jangan kan di dunia, di akhirat pun saya lawan," kata Razman.
Gugatan Razman Nasution ke Dokter Richard Lee
Razman sebelumnya menggugat Dokter Richard Lee sebesar Rp 20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Gugatan itu didaftarkannya karena Richard telah memutus kuasanya sebagai pengacara secara sepihak. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh majelis hakim, gugatan Rp 20,7 miliar Razman terhadap Dokter Richard Lee tidak dikabulkan lantaran hakim menilai permintaan Razman tidak masuk akal.
Hakim justru menilai Razman yang melanggar kesepakatan kerja dengan Richard Lee karena tidak memenuhi tuntutan yang diinginkan kliennya.
Razman juga disebut hakim menyalahi kode etik advokat karena menyebarkan data pribadi kliennya kepada publik.
ADVERTISEMENT
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Rp2 0,7 miliar Razman Arif Nasution ke Dokter Richard Lee dibacakan hakim pada 21 Desember 2022.