Gunakan Jasa Pengiriman Barang DHL, Dea Imut Rugi Rp 229 Juta

Baru-baru ini mantan penyanyi cilik, Dea Annisa --yang kerap dipanggil Dea Imut-- mengalami musibah. Kabarnya, ia kehilangan sebuah kamera tipe Canon C500 karena perusahan jasa pengiriman internasional DHL.
Menerima perlakuan tidak enak dari DHL, Dea Imut beserta keluarga pun meminta Henry Indraguna menjadi kuasa hukum atas kasus ini.
Hari ini, Kamis (28/9), Henry menceritakan kronologi singkat soal kasus yang dialami Dea Imut. Sekadar informasi, Dhea Imut mempunyai sebuah Production House (PH) yang sering memberikan jasa penyewaan kamera untuk kebutuhan syuting.
"Jadi ceritanya, Dea punya kamera untuk syuting film yang harganya kurang lebih Rp 229 juta. Barangnya punya Dea," terang Henry saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kala itu, Dea meminta pamannya yang bernama Diad Ote untuk mengirimkan kameranya ke Malang. Dea ingin menjual kamera tersebut kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur. Setelah itu, ibunda Dea, Massayu Chairini, dan pamannya memilih jasa pengiriman barang DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September untuk mengirimkan barang tersebut.
Alasannya, karena DHL adalah jasa pengiriman yang sudah berpengalaman dan punya nama besar.
Perempuan berusia 21 tahun itu pun mengirimkan kamera tersebut kepada pembeli yang bernama Toto.
"Dikirimkan dengan tujuan dan maksud kepada Bapak Toto atau Suhadi di Malang. Permintaan kita dikirim ke rumah, karena ada alamat rumahnya. Sudah jelas kami minta dikirim ke alamat yang dimaksud," jelas Henry. "Beberapa hari kemudian, barang ini entah ke mana, tidak sampai ke tempat yang dituju. Saat dikontak, barang itu raib."

"Saat ditelusuri, katanya barang tersebut ada yang ambil. Siapa yang ambil? Lalu ditunjukkan KTP yang ambil, yang ambil itu namanya Totok Suhadi. Padahal kita tujukan barang itu ke Toto atau Suhadi," sambungnya.
Mendengar barang tersebut hilang, Dea dan keluarga pun tak tinggal diam. Massayu pun menanyakan kamera tersebut dengan menghubungi call center DHL. Namun, perlakuan dari pihak DHL tersebut tidak mengenakan.
"Dibilangnya case closed. Gimana bisa digituin? Kita korban dan barang hilang (harganya) Rp 200 juta lebih, gimana? Dea dan keluarga enggak terima dan minta untuk dilakukan upaya hukum," tutur Henry. "Dugaan kami ada modus. KTP ini, kami yakin itu palsu. Kok, tahu-tahu ada yang ambil atas nama Totok Suhadi. Terkesannya satu orang, padahal di pengiriman kami 2 orang, Toto atau Suhadi."

Diad mengaku, Dea sempat marah besar padanya lantaran kameranya hilang entah ke mana.
"Dea juga marah ke saya, disangkanya kesalahan saya, tapi saya jelaskan akhirnya dia mengerti. Karena saya pikir itu perusahaan internasional dan enggak mungkin hilang, lah. Akhirny, Dea minta dibawa ke jalur hukum," ungkap Diad.
Hingga saat ini, Dea dan keluarga masih menunggu niat baik pihak DHL untuk menyelasaikan masalah ini secara baik-baik.
"Mudah-mudahan hingga Senin (2/10), pihak DHL ada yang hubungi kami. Kalau tidak, maka kami akan laporkan atas penggelapan 372 KUHP dan pasal 374," tutup Henry.
