Gus Anom Siap Tanggung Jawab Terkait Kasus Penipuan yang Menjerat Yadi Sembako

24 Oktober 2023 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yadi Sembako. Foto: Instagram/@yadisembako127_official
zoom-in-whitePerbesar
Yadi Sembako. Foto: Instagram/@yadisembako127_official
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yadi Sembako masih terus berproses di Polres Tangerang Selatan. Senin (23/10), rekan Yadi, Gus Anom, diagendakan menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Namun, agenda pemeriksaan itu tertunda lantaran kuasa hukum Gus Anom sedang kurang sehat.
"Pengacara aku kan kurang sehat, dia bisa hari Rabu. Akhirnya (diundur diperiksa) jadi jam 3 sore, jadi di-reschedule," kata Gus Anom dihubungi awak media, Senin (23/10).
Dalam perkara itu, Yadi diketahui sebagai direktur PT Gudang Artis. Akan tetapi, Gus Anom selaku pemilik perusahaan yang diduga telah mengeluarkan cek palsu yang ditandatangani oleh Yadi.
Gus Anom mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih berstatus saksi. Meski enggan berbicara detail terkait kasusnya, Gus mengaku siap untuk memberikan klarifikasi kepada polisi.
"Ini yang Yadi dilaporkan. Saya cuma klarifikasi aja, pertanggungjawaban bagaimana. Nanti pengacara saya yang menjelaskan. Saksi aja, klarifikasi biasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Gus Anom juga mengaku siap bertanggung jawab atas kasus penipuan yang menjerat rekannya. Dia bahkan bersedia pasang badan untuk Yadi yang jadi terlapor dalam perkara itu.
"Iya, Gudang Artis punya saya, Yadi sebagai direktur, pasal-pasal memang (diatur bersama) direktur," tandasnya.
Yadi Sembako Foto: Instagram @yadisembako127_official
Persoalan bermula saat Yadi selaku Direktur Utama menggelar event launching PT Gudang Artis. Sebagai vendor acara itu, Adri mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom saat itu.
Kata Adri, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi. Pihak Yadi juga sudah memberikan jawaban dan masih kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran.
Akan tetapi, Yadi tidak pernah memberikan jawaban pasti kapan dirinya akan melunasi pembayaran. Oleh karena itu, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Yadi dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Yadi disebut menerbitkan cek yang diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom.