Hadapi Gugatan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Didampingi 15 Pengacara
11 Juni 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lanjutan sidang atas gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
Kedua belah pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kendati demikian, sidang tersebut harus kembali ditunda karena pihak Vidi masih diminta untuk melengkapi berkas legalitas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang.
"Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat," kata Minola.
Minola mengatakan bahwa proses persidangan akan kembali digelar pada tanggal 17 Juni mendatang. Jika berkas dari pihak Vidi sudah dinyatakan lengkap, sidang akan masuk pada proses tanya jawab dari kedua belah pihak.
"Ternyata yang ditunjuk oleh Vidi ini adalah kuasa hukum yang sama pada waktu kami somasi. Mereka dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," kata Minola.
ADVERTISEMENT
"Jadi belum ada pembicaraan, tapi kalau pun memangnya ada pembicaraan tentu ini menindaklanjuti pembicaraan yang telah ada," tambahnya.
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui pihaknya baru ditunjuk belum lama ini. Sehingga mereka masih berupaya melengkapi legalitas.
"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi," ungkap Sordame.
Sordame mengatakan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang membela Vidi Aldiano dalam persidangan itu. Tim tersebut terdiri dari 15 pengacara.
"Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa," tandasnya.
Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.