Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hadapi Gugatan Mantan ART, Nirina Zubir: Bukti Cinta ke Orang Tua
4 April 2024 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Enggak gampang memang, karena harus bekerja dan punya masalah masing-masing, tapi terus ditambah masalah ini," kata Nirina di PTUN Jakarta, Selasa (2/4).
Nirina Zubir Siap Hadapi Gugatan Mantan ART Ibunya
Nirina menilai Riri memang sengaja mengganggu ketenangannya dan keluarga besar. Namun, pemain film Jatuh Cinta Seperti di Film-film ini menekankan bahwa dirinya bakal menghadapi proses hukum yang berjalan.
Mempertahankan peninggalan orang tuanya, menjadi salah satu pembuktian cinta Nirina. Sehingga, istri Ernest Cokelat itu tak takut menghadapi persoalan tersebut.
"Na tahu ini sengaja banget, ya, ini salah satu bukti cinta Na ke orang tualah. Wow masih getar aku ngomong ini, kalau ini harus dihadapi, ya, hadapi," tutur Nirina.
ADVERTISEMENT
"Mau rugi waktu atau capek hati segala macam, sebagai bukti cinta ke orang tua tapi mafia tanah harus dihadapi," lanjutnya.
Kata Nirina, gugatan tersebut menjadi tahapan terakhirnya menghadapi mafia tanah. Dia berharap para korban kasus mafia tanah juga tak gentar dalam upaya mempertahankan haknya.
"Kalau dia enggak capek biarin, intinya yok kita hadapi, maju sama-sama," ucapnya.
Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BPN DKI Jakarta kemudian memberikan kembali sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Tak terima, Riri yang tengah menjalani hukumannya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris. Nirina menjadi turut tergugat dalam kasus itu.