Hadir di Kejari Jakarta Utara, Razman Arif Nasution Yakin Tak Ditahan

4 November 2024 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11), usai menjalani cek kesehatan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Razman Arif Nasution terkait pelimpahan berkas dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Selain Razman, tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
"Ini proses tahapan dari Bareskrim Mabes Polri dan hari ini saya datang ke sini untuk pelimpahan berkas dan bersama dengan saudari Iqlima Kim, jadi seperti apa saya akan jelaskan dan insya Allah baik-baik saja," kata Razman.
Konferensi pers Razman Arif terkait Vadel Badjideh di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Alasan Razman Arif Nasution Yakin Tak Ditahan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris

Sesampainya di Kejari Jakarta Utara, Razman mengaku masih percaya diri bahwa dirinya tidak akan ditahan.
"Semalam (ada) dibilang (orang-orang) juga saya mau ditahan juga di Bareskrim. Tadi enggak sampai setengah jam di Bareskrim," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Razman mengatakan ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan terhadapnya adalah di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan," ucap Razman.
Selain itu Razman selalu bersikap kooperatif. Hal ini membuatnya tidak khawatir saat menjalani persoalan hukumnya.
"Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. InsyaAllah baik-baik saja," tuturnya.
Hotman Paris di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Razman hadir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Kata Razman, tidak semua tersangka dilimpahkan dengan mobil tahanan.
"Kadang-kadang ya ada yang dibawa bersamaan dengan mobil pihak kepolisian. Tapi terhadap saya, saya lebih cenderung melihat bahwa Polri profesional, Kejaksaan profesional," kata Razman.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP terkait laporan dari Hotman.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari Hotman yang melaporkan Iqlima dan Razman. Laporan itu diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Hotman membuat laporan polisi usai dituding telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.