Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hadiri Agenda Klarifikasi, Dipo Latief Bantah Telantarkan Anak Nikita Mirzani
7 September 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dipo hadir didampingi pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku ditanyai beberapa pertanyaan terkait persoalan itu.
“Ya tadi kita sudah diajukan beberapa pertanyaan, kita klarifikasi,” ungkapnya.
Bukan cuma itu, dalam kesempatan itu, dia juga membantah segala tudingan Nikita. Kendati demikian, dia memang tidak mau banyak bicara terkait persoalannya itu.
“Klarifikasi, bahwa tuduhan itu tidak tepat sasaran. Clear ya,” tukas Dipo Latief .
Kuasa hukum Dipo, Alexander Kilikily Umboh, mengatakan bahwa laporan tersebut perlu dikaji lagi oleh pihak kepolisian. Apalagi anak yang dimaksud dalam laporan tersebut, terbilang terawat dan jauh dari kata telantar.
“Apakah anak ini enggak terawat? Apakah anak ini dalam kondisi yang sakit-sakitan? Terus kita juga lihat, legal standing-nya, dasar hukumnya di mana bahwa Pak Dipo melakukan penelantaran anak?” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita tanyakan bahwa dasar hukumnya tidak, kurang tepat menurut kami. Sehingga kita minta itu dikaji lagi,” tambah Alexander.
Sejauh ini, lanjut Alexander, Dipo selalu punya itikad baik untuk bertemu buah hatinya. Namun niatan baik itu tak disambut oleh pihak Nikita yang kerap menghalang-halangi.
“Yang jelas sebelum terjadinya ini, Pak Dipo orangnya baik, kooperatif, itikad baiknya ada, cuma dari pihak sana yang menghalangi, selalu menghindari. Mungkin bisa dilihat dari pemberitaan sebelumnya,” tukasnya.
Alexander bahkan mempertanyakan soal kebenaran terkait kabar pengadopsian anak tersebut oleh teman Nikita berinisial F. Jika memang kabar tersebut benar, maka Dipo lepas dari tanggung jawab menafkahi anak tersebut.
“Karena dalam kompilasi hukum Islam jelas diatur. Kalau memang anak itu sudah diadopsi maka hak dan kewajibannya itu beralih. Itu aja sih. Mungkin demikian, yang kurang mohon maaf,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT