Hadiri Gelar Perkara Dugaan Penggelapan, Pengacara Tiko: Kasus Ini Tidak Valid

26 Juli 2024 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggelar agenda gelar perkara khusus kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Dalam agenda tersebut, Tiko hadir didampingi kuasa hukumnya, Irfan Aghasar. Sementara mantan istri Tiko, Arina Winarto, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
"Prosedur gelar perkara khusus di mana permintaannya dari pihak kita sebagai pengadu dumas (pengaduan masyarakat)," ujar Irfan.
Irfan mengatakan pihak Arina yang diwakili oleh kuasa hukumnya yang baru, kebingungan menjawab pertanyaan dalam agenda gelar perkara tersebut.
"Tetapi kami sebagai pengadu Dumas atau pihak dari terlapor, itu menjelaskan secara rinci konstruksi laporan mereka dan kita patahkan satu persatu," tutur Irfan.
Kata Irfan, pihaknya mampu memberikan bantahan atas semua tudingan yang dilayangkan pihak Arina Winarto terhadap Tiko. Dia bahkan mengeklaim pihaknya berhasil membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Tiko dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham," ucap Irfan.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar sampaikan bukti tambahan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Termasuk kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa, oh iya, ada kondisi yang tidak utuh yang diceritakan prinsipal kepada mereka," tambahnya.
Dengan beragam penjelasan yang disampaikan dalam gelar perkara, Irfan berharap persoalan hukum yang tengah berjalan bisa segera dihentikan.
"Kita berharap dengan laporan-laporan dan dengan bantahan-bantahan yang kami sampaikan ke proses tadi itu bisa membuktikan bahwa tidak perlu perkara ini dilanjutkan karena ini tidak valid," tandasnya.
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan. Persoalan AW dan Tiko bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. AW mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.