Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hadiri Sidang, Nirina Zubir Heran Mantan ART Ibunya Gugat Kepala BPN DKI Jakarta
2 April 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nirina hadir bersama suaminya, Ernest. Dalam kesempatan itu, pemain film Keluarga Cemara tersebut mengaku terkejut saat dirinya menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
"Kagetnya lebih kepada apa lagi sih. Ini Pulo Gebang yang ibaratnya buat diriku sendiri, buat Na ini tuh jauh, Na dari daerah Barat, sampai ke Pulo Gebang. Bisa-bisanya dia gugatnya di sini," kata Nirina Zubir di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
Nirina menilai bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran Nirina dan keluarganya sudah mendapatkan kembali sebagian hak mereka.
"Nirina tuh bingung aja gitu, maksudnya kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu," ungkap Nirina.
"Tapi kan maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aktris berusia 44 tahun itu mengungkapkan alasannya hadir dalam persidangan tersebut. Kata Nirina, dirinya hamya berusaha untuk tetap menghormati proses hukum.
"Intinya sudah di sini, menghormati hukum, Na turut tergugat, Na dateng, Na hadapi. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN," tukasnya.
Lebih lanjut, Nirina menduga adanya upaya dari pihak pengugat untuk mengganggu dia dan keluarga. Padahal hasil pengadilan telah menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus mafia tanah.
"Na tahu sih, tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya nggak apa-apa, ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma pengin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat," tandasnya.
Dalam gugatannya, Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Riri dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Live Update