Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hakim Akan Lakukan Ini jika Dito Kembali Tak hadiri Sidang Nikita Mirzani
12 Desember 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pelapor Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, Dito Mahendra , dijadwalkan hadir di sidang yang digelar pada Senin (12/12) di Pengadilan Negeri Serang sebagai saksi korban. Namun, ia tidak datang dan beralasan sakit.
ADVERTISEMENT
Sidang pun ditunda, lalu bakal kembali digelar pada 15 dan 19 Desember mendatang. Lantas, bagaimana jika Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam kedua kesempatan yang diberikan itu?
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Ari Saputra, dalam sidang, menyampaikan bahwa ada konsekuensi hukum yang bisa diterima Dito Mahendra apabila tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang telah diberikan hakim.
"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya bisa menghadirkan saksi korban dan saksi yang lain, silakan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama, di tanggal 15 dan 19 Desember 2022. Silakan untuk mengupayakan lebih dulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan," kata Dedy dalam sidang, Senin siang.
"Kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan, maka silakan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya, menolak hadir di persidangan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, disampaikan Dedy, pihaknya mengatakan akan memberikan sanksi yuridis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila tidak dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang yang sudah dijadwalkan.
"Jadi, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban. Kalau tidak, akan ada sanksi yuridisnya," ujar Dedy.
Seperti telah diberitakan, sidang Nikita Mirzani yang beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi-saksi batal digelar lantaran Dito Mahendra sebagai saksi korban dikabarkan sakit.
Hal itu disampaikan salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Budi Atmoko, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang di awal sidang.
"Surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito pada hari ini, terhitung tanggal 11 Desember 2022, berada di Rumah Sakit Pondok Indah karena beliau mengalami sakit DBD (demam berdarah)," kata JPU Budi Atmoko.
ADVERTISEMENT