Kumparan Logo

Hakim Izinkan Nikita Mirzani Hadiri Mediasi sama Reza Gladys terkait Wanprestasi

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nikita Mirzani dihadang wartawan usai menjalani sidang perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani dihadang wartawan usai menjalani sidang perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, majelis hakim menyatakan telah menerima permohonan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, untuk mengizinkan kliennya mengikuti agenda mediasi.

"Kami telah membaca surat permohonan dari Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa atas nama Nikita Mirzani perihal permohonan mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys

"Yang diadakan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 09.00-selesai bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nikita Mirzani sebagai Penggugat 1," sambungnya.

Sebagaimana PERMA nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, Pasal 6 ayat 1 menyatakan para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi oleh kuasa hukum.

Sehingga atas dasar hukum di aturan itu, majelis hakim pun memberikan izin kepada Nikita untuk hadir dalam agenda mediasi.

Nikita Mirzani usai menjalani sidang perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Dengan kehadiran para principal diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak, maka kami majelis hakim memberikan izin pada terdakwa untuk menghadiri mediasi pada hari Selasa, 8 Juli 2025 dimulai pada pukul 09.00-selesai," ucap Hakim.

Atas keputusan itu, majelis hakim meminta agar pihak kepolisian mengawal proses tersebut.

"Berdasarkan hal pengabulan di atas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan," kata Hakim.

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.

Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.