Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi, Sidang Perkara Kematian Dante Terus Berlanjut

22 Juli 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7), dengan agenda putusan sela.
ADVERTISEMENT
Hakim Immanuel membacakan putusannya atas eksepsi yang sempat diajukan pihak terdakwa Yudha Arfandi. Dalam eksepsi, pihak Yudha menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) harus dibatalkan karena hanya ditandatangani oleh satu orang.
Meskipun demikian, majelis hakim menilai bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan formal dan materiil.
"Menimbang bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjadi batal karena ditandatangani satu orang penuntut umum. Meskipun satu orang yang menandatangani sah terhadap hukum," kata Hakim Immanuel.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Karena itu, hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan pihak Yudha tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima," tutur Hakim Immanuel.
Usai eksepsi Yudha tidak diterima, maka sidang perkara kematian Dante akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Ia diduga ditenggelamkan saat berenang oleh mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Yudha Arfandi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante

Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Ia diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.