Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
ยทwaktu baca 2 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani.
Keputusan itu disampaikan hakim ketua, Kairul Soleh, saat menjawab pertanyaan salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Yang mau kami sampaikan juga, karena dikasih kesempatan, bahwa terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu (diajukan) yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Majelis Hakim, Yang Mulia. Demikian, Yang Mulia," tanya tim kuasa hukum Nikita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," jawab hakim Kairul Soleh.
Alasan Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani memutuskan mengajukan penangguhan penahanan karena itu merupakan haknya sebagai terdakwa.
"Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Nikita mengajukan penangguhan penahanan karena sudah terlalu lama berpisah dengan anak.
"Ya, (alasannya) anak sih. Karena sudah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam gitu, sudah terlalu lama," ucap Nikita.
Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita seharusnya menjalani persidangan pada hari ini. Namun, sidang ditunda karena Nikita sakit gigi. Nikita dihadirkan ke persidangan secara online.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown saya pecah. Sekarang, saya agak keliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin," kata Nikita.
Setelah mendengar penjelasan Nikita, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 September 2025.
