Kumparan Logo

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani dihadirkan secara daring pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani dihadirkan secara daring pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani.

Keputusan itu disampaikan hakim ketua, Kairul Soleh, saat menjawab pertanyaan salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Yang mau kami sampaikan juga, karena dikasih kesempatan, bahwa terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu (diajukan) yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Majelis Hakim, Yang Mulia. Demikian, Yang Mulia," tanya tim kuasa hukum Nikita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," jawab hakim Kairul Soleh.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani memutuskan mengajukan penangguhan penahanan karena itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

"Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Nikita mengajukan penangguhan penahanan karena sudah terlalu lama berpisah dengan anak.

"Ya, (alasannya) anak sih. Karena sudah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam gitu, sudah terlalu lama," ucap Nikita.

Terdakwa Nikita Mirzani menjalankan sidang perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita seharusnya menjalani persidangan pada hari ini. Namun, sidang ditunda karena Nikita sakit gigi. Nikita dihadirkan ke persidangan secara online.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown saya pecah. Sekarang, saya agak keliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin," kata Nikita.

Setelah mendengar penjelasan Nikita, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 September 2025.