Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hal Meringankan dalam Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Terkait Kasus Kematian Dante
4 November 2024 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante . Dalam menyusun vonisnya, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan bagi Yudha sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Yudha merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat," ujar hakim ketua Immanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," sambungnya.
Selain pertimbangan memberatkan, dalam putusannya hakim juga menemukan adanya faktor yang meringankan Yudha Arfandi.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ucap hakim Immanuel.
Pertimbangan hakim itu jelas berbeda dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangan dalam tahap tuntutan, jaksa sama sekali tak menemukan adanya faktor meringankan dalam diri Yudha Arfandi.
ADVERTISEMENT
"Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," beber Jaksa.
Sebelumnya, hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante. Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT