Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hal yang Memberatkan dalam Vonis Armor Toreador Terkait Kasus KDRT
8 Januari 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis terhadap Armor Toreador 4,5 tahun penjara dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap hukuman Armor. Salah satunya karena majelis menganggap Armor sebagai figur publik seharusnya bisa menjadi suri teladan yang baik.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1).
Tak hanya kondisi yang memberatkan, majelis hakim juga memiliki kondisi meringankan bagi Armor. Salah satunya Armor dinilai bersikap sopan selama persidangan berjalan
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkap ketua majelis hakim.
Mendengar vonis itu, Armor mengaku legawa. Ia pun menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak, tidak ada banding saya terima," kata Armor Toreador.
Dalam perkaranya Armor divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.