Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putra Siregar serta Rico Valentino
18 Agustus 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, keduanya divonis enam bulan penjara. Dalam memberi putusan, majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan keduanya.
Salah satu hal yang memberatkan ialah perbuatan keduanya dinilai telah membuat saksi korban Nur Alamsyah mengalami luka di bagian wajah.
"Perbuatan para terdakwa membuat saksi korban mengalami luka memar di sudut bibir sebelah kanan. Serta perbuatan para terdakwa membuat kegaduhan di kafe Code," tutur hakim ketua.
Sementara itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Apalagi persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman.
Bukan cuma itu, motif Rico dan Putra dalam pemukulan itu juga menjadi pertimbangan. Keduanya ingin melindungi rekan mereka.
"Hal yang meringankan perbuatan Rico Valentino berawal dari salah paham sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," ucap hakim.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi temannya, Rico Valentino," tambahnya.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa para terdakwa sudah menyesali perbuatan mereka. Kedua terdakwa juga mengaku tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Para terdakwa telah menyesal dan tak mau mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.