Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Harapan Nirina Zubir Jelang Putusan Gugatan Mantan ART soal Sengketa Tanah
8 Agustus 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang putusan gugatan yang dilayangkan mantan ART ibunda Nirina Zubir , Riri Khasmita, terhadap BPN DKI Jakarta akan digelar secara online pada hari ini, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
"Ya, semoga Yang Mulia para hakim memberikan keputusan yang istilahnya membela kami. Nirina di sini memegang teguh kata-kata Nirina sendiri, bahwa kami adalah korban," kata Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Nirina Zubir Penasaran Hasil Putusan Terkait Gugatan Perdata Mantan ART
Nirina mengaku penasaran dengan hasil putusan dalam gugatan perdata itu. Apalagi, dirinya juga digugat oleh tiga orang pembeli tanah milik sang ibunda yang dijual oleh Riri.
"Saya, sih, jadi enggak sabar mau tahu seperti apa putusannya, karena ternyata yang Nirina hadapi dalam kasus mafia tanah ini tidak hanya satu tuntutan saja, tapi tiga," tutur Nirina.
ADVERTISEMENT
"Ya sudah yang sekarang Na bisa lakukan adalah hadapi, jalani, satu persatu diselesaikan," tambahnya.
Nirina tidak menampik bahwa proses hukum yang berjalan selama ini membuatnya lelah. Apalagi, gugatan yang diterimanya seolah hanya mengulang proses persidangan yang sudah berjalan sebelumnya.
Kendati demikian, Nirina berusaha tetap bisa mengerahkan tenaganya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum tersebut.
"Nirina jalani ini enggak sendiri, ada keluarga dan teman-teman lain yang menghadapi hal sama. Na juga dapat energi dari mereka yang dapat kasus sama. Semoga mereka bisa diberikan kekuatan dan juga tenaga," ucapnya.
Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.
Riri dan suaminya, Edrianto, sudah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain Riri, baru-baru ini, muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri. Ketiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh.
Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu dimasukkan pada 10 Juni 2024.