Kumparan Logo

Hasil dari KMI 2025: Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik Dibentuk

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
CEO GDP Venture, Martin Hartono hadir dalam acara hari kedua Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, Kamis (9/10/2025). 
 Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO GDP Venture, Martin Hartono hadir dalam acara hari kedua Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, Kamis (9/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung sejak 8 Oktober, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, resmi berakhir. Penutupan KMI 2025 diakhiri dengan acara Jakarta Music Con di area Spark, Jakarta Pusat, pada 11 dan 12 Oktober.

Dalam acara penutupan, Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menyampaikan poin penting dari berbagai sesi di KMI 2025.

Ribuan peserta KMI yang terdiri dari perwakilan asosiasi, lembaga, musisi, hingga regulator, sepakat membentuk tim yang bekerja khusus dalam memajukan ekosistem musik Indonesia.

CEO GDP Venture, Martin Hartono hadir dalam acara hari kedua Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, Kamis (9/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"Mendeklarasikan tindak lanjut antara lain: pembentukan tim kerja bersama yang terdiri dari Kementerian Kebudayaan bersama perwakilan dalam ekosistem musik, musisi, pelaku industri, akademisi, media, dan regulator, dengan nama Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik di Indonesia," kata Giring dalam pidato penutupan KMI 2025.

Tim kerja ini siap membuat analisis dan strategi untuk menindaklanjuti usulan yang dihasilkan dari berbagai sesi di KMI 2025.

"Usulan dari KMI 2025 adalah urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, musisi, pemerintah, pelaku industri musik, platform digital, akademisi, dan media dalam membangun ekosistem musik nasional yang kuat," ujar Giring.

Giring juga menekankan apresiasi terhadap musik lokal harus dimulai sejak pendidikan tingkat dasar dan menengah, dimulai dari dominasi materi yang ada.

"Untuk itu, perlu merevisi kurikulum pendidikan seni musik yang sesuai dengan konteks hari ini di tingkat dasar, menengah dan tinggi," ujar Giring.

Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Dari segi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator siap melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh.

"Perlunya SKB yang mengatur regulasi dan skema perizinan pelaksanaan kegiatan musik yang pasti, jelas, ringkas, dan didukung sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh oleh pemerintah," tegas Giring.

Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha menghadiri penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 dalam acara Jakarta Music Con di area Spark, Sabtu (11/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Giring juga menyoroti kebijakan memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta pemberian jaminan sosial bagi pelaku industri musik.

"Termasuk nanti ada penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan PPN dan keringanan PPh 21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah 10 juta," jelas Giring.

Pembangunan Venue di Beberapa Kota

KMI 2025 juga menghasilkan usulan soal pembangunan venue pertunjukan yang representatif dengan standar internasional di beberapa kota. Pemerintah juga diminta untuk memfasilitasi riset industri event.

Nantinya, sektor musik diharapkan bisa bersinergi dengan sektor pariwisata melalui pengembangan identitas musikal di setiap destinasi wisata daerah.

"Baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, nantinya kita akan mengintegrasikan aspek diplomasi budaya untuk memperkuat soft power Indonesia," ujar Giring.

Musisi Melawan AI

Tak kalah penting, Giring juga melihat bahwa industri musik Indonesia sudah harus mengakomodir kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

KMI 2025 mendorong pedoman nasional yang mengatur penggunaan teknologi AI dalam produksi dan distribusi musik. Meski begitu, Giring sadar bahwa pekerjaan rumah untuk ekosistem musik nasional tidak mudah.

"Ini perjuangan panjang. Karena nanti 2026, KMI akan membahas masalah baru. Salah satu masalah yang baru adalah artificial streamer. Jadi, ada orang-orang yang memakai AI untuk bikin lagu. Sudah bikin liriknya pakai prompt, bikin lagunya pakai prompt, abis itu langsung di-publish," jelas Giring.

“Ini berarti Kementerian Kebudayaan bersama teman-teman pencipta lagu dan teman-teman musisi harus berkoordinasi dengan Kominfo dan juga Kepolisian," tutup Giring.